STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM IPA
1. Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
2. Tujuan dan Fungsi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan SOP
a. Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
b. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
c. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
d. Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
e. Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
Fungsi SOP
a. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
b. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
c. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
d. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
e. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
3. Keuntungan Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
a. SOP yang baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten.
b. Para petugas/pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan.
C.SOP juga bisa dipergunakan sebagai salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja petugas/pegawai.
1. Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
2. Tujuan dan Fungsi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan SOP
a. Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
b. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
c. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
d. Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
e. Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
Fungsi SOP
a. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
b. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
c. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
d. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
e. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
3. Keuntungan Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
a. SOP yang baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten.
b. Para petugas/pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan.
C.SOP juga bisa dipergunakan sebagai salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja petugas/pegawai.
4. Beberapa Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP)
A.
SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Standar Operasional Prosedur Laboratorium (Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di laboratorium (Depkes RI, 2002).
1. Pakailah jas laboratorium saat berada dalam ruang pemeriksaan atau di ruang laboratorium. Tinggalkan jas laboratorium di ruang laboratorium setelah selesai bekerja.
2. Cuci tangan sebelum pemeriksaan.
3. Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, kaca mata dan sepatu tertutup).
4. Semua specimen harus dianggap infeksius (sumber penular), oleh karena itu harus ditangani dengan sangat hati-hati.
5. Semua bahan kimia harus dianggap berbahaya, oleh karena itu harus ditangani dengan hati-hati.
6. Tidak makan, minum dan merokok di dalam laboratorium.
7. Tidak menyentuh mulut dan mata pada saat sedang bekerja.
8. Tidak diperbolehkan menyimpan makanan di dalam lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan klinik atau riset.
9. Tidak diperbolehkan melakukan pengisapan pipet melalui mulut gunakan peralatan mekanik (seperti penghisap karet) atau pipet otomatis.
10. Tidak membuka sentrifuge sewaktu masih berputar.
11. Menutup ujung tabung penggumpal darah dengan kertas atau kain, atau jauhkan dari muka sewaktu membuka.
12. Bersihkan semua peralatan bekas pakai dengan desinfektans larutan klorin 0,5 % dengan cara merendam selama 20-30 menit.
13. Bersihkan permukaan tempat bekerja atau meja kerja setiap kali selesai bekerja dengan menggunakan larutan klorin 0,5 %.
14. Pakai sarung tangan rumah tangga sewaktu membersihkan alat-alat laboratorium dari bahan gelas.
15. Gunakan tempat antitembus dan antibocor untuk menempatkan bahan-bahan yang tajam.
16. Letakkan bahan-bahan limbah infeksi di dalam kantong plastik atau wadah dengan penutup yang tepat.
17. Cuci tangan dengan sabun dan beri desinfektan setiap kali selesai bekerja.
B. SOP Penitipan Alat atau Barang
Guru dan siswa diperbolehkan menitipkan barang di laboratorium IPA dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan laboratorium, seperti bahan kimia, larutan, alat-alat lab dan sebagainya.
2. Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi
- Nama bahan atau alat
- Nama penitip yang bersangkutan
- Tanggal barang mulai dititipkan
3. Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut.
4. Lab berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan.
3.4.3 SOP Pembelian Bahan Kimia
1. Pembelian bahan kimia kepada petugas atau laboran.
2. Tanyakan dulu apakah ada bahan kimia yang dimaksud.
3. Selanjutnya petugas akan menimbang/menakar sesuai dengan pesanan.
4. Membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam daftar.
5. Petugas berhak membatasi jumlah pembelian.
Standar Operasional Prosedur Laboratorium (Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di laboratorium (Depkes RI, 2002).
1. Pakailah jas laboratorium saat berada dalam ruang pemeriksaan atau di ruang laboratorium. Tinggalkan jas laboratorium di ruang laboratorium setelah selesai bekerja.
2. Cuci tangan sebelum pemeriksaan.
3. Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, kaca mata dan sepatu tertutup).
4. Semua specimen harus dianggap infeksius (sumber penular), oleh karena itu harus ditangani dengan sangat hati-hati.
5. Semua bahan kimia harus dianggap berbahaya, oleh karena itu harus ditangani dengan hati-hati.
6. Tidak makan, minum dan merokok di dalam laboratorium.
7. Tidak menyentuh mulut dan mata pada saat sedang bekerja.
8. Tidak diperbolehkan menyimpan makanan di dalam lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan klinik atau riset.
9. Tidak diperbolehkan melakukan pengisapan pipet melalui mulut gunakan peralatan mekanik (seperti penghisap karet) atau pipet otomatis.
10. Tidak membuka sentrifuge sewaktu masih berputar.
11. Menutup ujung tabung penggumpal darah dengan kertas atau kain, atau jauhkan dari muka sewaktu membuka.
12. Bersihkan semua peralatan bekas pakai dengan desinfektans larutan klorin 0,5 % dengan cara merendam selama 20-30 menit.
13. Bersihkan permukaan tempat bekerja atau meja kerja setiap kali selesai bekerja dengan menggunakan larutan klorin 0,5 %.
14. Pakai sarung tangan rumah tangga sewaktu membersihkan alat-alat laboratorium dari bahan gelas.
15. Gunakan tempat antitembus dan antibocor untuk menempatkan bahan-bahan yang tajam.
16. Letakkan bahan-bahan limbah infeksi di dalam kantong plastik atau wadah dengan penutup yang tepat.
17. Cuci tangan dengan sabun dan beri desinfektan setiap kali selesai bekerja.
B. SOP Penitipan Alat atau Barang
Guru dan siswa diperbolehkan menitipkan barang di laboratorium IPA dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan laboratorium, seperti bahan kimia, larutan, alat-alat lab dan sebagainya.
2. Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi
- Nama bahan atau alat
- Nama penitip yang bersangkutan
- Tanggal barang mulai dititipkan
3. Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut.
4. Lab berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan.
3.4.3 SOP Pembelian Bahan Kimia
1. Pembelian bahan kimia kepada petugas atau laboran.
2. Tanyakan dulu apakah ada bahan kimia yang dimaksud.
3. Selanjutnya petugas akan menimbang/menakar sesuai dengan pesanan.
4. Membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam daftar.
5. Petugas berhak membatasi jumlah pembelian.
CONTOH SOP
1. TUJUAN : memberikan
panduan proses penggunaan laboratorium untuk keperluan layanan praktikum,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan jasa/analisis oleh para pengguna.2. RUANG LINGKUP : Layanan laboratorium untuk program reguler, perguruan tinggi di luar Universitas Lampung (Unila), dan masyarakat.
3. DEFINISI : pelayanan berupa penggunaan tempat, peralatan, bahan habis pakai, dan kepakaran untuk keperluan praktikum, penelitian/ pengabdian kepada masyarakat, dan jasa/analisis.
4. PROSEDUR :
4.1. Umum
4.1.1. Calon pengguna mengajukan permohonan layanan pemakaian laboratorium kepada kepala laboatorium
4.1.2. Layanan laboratorium dapat dilakukan oleh setiap dosen yang berkompeten dengan jenis layanan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala laboratorium.
4.1.3. Pengguna layanan laboratorium memenuhi dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Laboratorium Budidaya Perikanan
4.1.4. Segala hal yang berkaitan dengan imbalan jasa akan dikelola laboratorium secara bertanggung jawab baik teknis maupun administrasi.
4.2. Layanan Laboratorium untuk Praktikum
4.2.1. Dosen penanggung jawab praktikum berkoordinasi dengan kepala laboratorium tentang jadwal praktikum.
4.2.2. Koordinator asisten praktikum mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium kepada kepala laboratorium (Surat Permohonan Izin Penggunaan Fasilitas Laboratorium).
4.2.3. Koordinator asisten praktikum menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (Tata Tertib).
4.2.4. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (Surat Izin Praktikum).
4.2.5. Kepala laboratorium memberi tugas kepada PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan) untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum.
4.2.6. Kepala laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua program studi setelah akhir semester.
4.3. Layanan Laboratorium untuk Penelitian.
4.3.1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium yang diketahui ketua jurusan disertai usul penelitiannya kepada kepala laboratorium (Surat Permohonan Izin Penggunaan Fasilitas Laboratorium).
4.3.2. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (Tata Tertib).
4.3.3. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (Surat Izin Penelitian).
4.3.4. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
4.3.5. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan PLP atau kepala laboratorium.
4.3.6. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
4.3.7. Pengguna yang memerlukan bantuan dari PLP selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa PLP tersebut (dianggap lembur).
4.3.8. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.3.9. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.
4.3.10. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua program studi/kepala laboratorium.
4.4. Layanan Laboratorium untuk Pengabdian kepada Masyarakat dan lain-lain.
4.4.1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan yang diketahui ketua jurusan/pimpinan kepada kepala laboratorium (Surat Permohonan Izin Penggunaan Fasilitas Laboratorium) (untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, disertai usul pengabdiannya).
4.4.2. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (Tata Tertib).
4.4.3. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (Surat Izin Lain-Lain).
4.4.4. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
4.4.5. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan PLP atau kepala laboratorium.
4.4.6. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
4.4.7. Pengguna yang memerlukan bantuan dari PLP selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa PLP tersebut (dianggap lembur).
4.4.8. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.4.9. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.
4.4.10. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua program studi/kepala laboratorium.
SUMBER : http://perikanan.fp.unila.ac.id/laboratorium/standar-operasional-prosedur/sop-penggunaan-laboratorium/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar